Program Studi Teknik Industri (PSTI) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta didirikan berdasarkan Keputusan Dirjen DIKTI Depdikbud No.53/DIKTI/Kep/1998, tertanggal 23 Februari 1998 oleh Bambang Suhendro. Nomenklatur PSTI adalah dibawah rumpun ilmu teknik nomor 26201 Teknik Industri Jenjang S1. Menurut Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), nomenklatur diubah menjadi 6160513 dengan gelar S.T. (KKNI Level 6) dalam Bahasa International Term disebut sebagai Industrial Engineering (Permendikbud No. 154 tahun 2014). Pada Tahun 2015, Program Studi Sarjana Teknik Industri UNS terakreditasi dengan predikat Akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (Keputusan BAN-PT No. 042/SK/BAN-PT/Akred/S/II/2015, tanggal 14 Februari 2014, masa berlaku sampai dengan 14 Februari 2020).
Profil Lulusan
Profil lulusan PSTI yang berada pada level 6 KKNI dan dapat dirinci sebagai berikut:
- Profil 1: Sarjana Teknik Industri yang mampu di dalam suatu tim baik menjadi anggota maupun pemimpin pada manajemen tingkat awal, efektif menggunakan metode dalam disiplin teknik industri untuk melakukan perancangan dan perbaikan proses dan sistem pada organisasi untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas keluaran organisasi tersebut
- Profil 2: Sarjana Teknik Industri yang mampu di dalam suatu tim baik menjadi anggota maupun pemimpin pada manajemen tingkat awal, terampil dalam melakukan pemasangan (installation) proses dan sistem yang dirancang dan diperbaiki pada organisasi
- Profil 3: Sarjana Teknik Industri sebagai individu yang mampu mengembangkan pengetahuan dan keterampilan diri secara terus-menerus