Pendidikan Akuntansi di Indonesia memasuki era baru dengan berlakunya SK Menteri Pendidikan Nasional No.179/U/2001. Dengan adanya aturan baru tersebut, sebutan profesi akuntan hanya dapat diberikan kepada mereka yang telah selesai menempuh Pendidikan Profesi Akuntansi. Pendidikan Profesi Akuntansi (PPA) tidak saja memberikan hak formal sebutan Akuntan, tetapi juga sebagai wadah pengembangan keahlian profesional sehingga mampu memiliki keunggulan kompetitif dalam memasuki dunia kerja, sekaligus sebagai media standarisasi dan distribusi kompetensi profesi bagi calon akuntan.
Visi
Menjadi Salah Satu Program Profesi Akuntansi yang unggul di tingkat Nasional