Pendidikan Akuntansi di Indonesia memasuki era baru dengan berlakunya SK Menteri Pendidikan Nasional No.179/U/2001. Dengan adanya aturan baru tersebut, sebutan profesi akuntan hanya dapat diberikan kepada mereka yang telah selesai menempuh Pendidikan Profesi Akuntansi. Pendidikan Profesi Akuntansi (PPA) tidak saja memberikan hak formal sebutan Akuntan, tetapi juga sebagai wadah pengembangan keahlian profesional sehingga mampu memiliki keunggulan kompetitif dalam memasuki dunia kerja, sekaligus sebagai media standarisasi dan distribusi kompetensi profesi bagi calon akuntan.

Visi

Menjadi Salah Satu Program Profesi Akuntansi yang unggul di tingkat Nasional

Meningkatkan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran untuk mendukung pengembangan bangsa dengan mengedepankan pembinaan suasana kebebasan akademik yang berorientasi pada bidang akuntansi yang didukung teknologi informasi dengan menjunjung tinggi etika.

Informasi Umum

Kepala Program Studi

Drs. Eko Arief Sudaryono, M.Si., AK., BKP.