Tes

Oleh Admin pada 2023-05-09

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA

(NAMA)

DENGAN

UNIVERSITAS SEBELAS MARET

TENTANG

PENERIMAAN MAHASISWA BARU MELALUI 

SELEKSI MANDIRI JALUR KEMITRAAN (SMJK) UNS

 

Pada hari ini, (hari), tanggal (tanggal), bulan (bulan) tahun (tahun) (tanggal-bulan-tahun), kami yang  bertanda  tangan  di  bawah ini:

I.

(Nama Pimpinan Mitra)

(Nama Insitusi mitra), (Deskripsi institusi mitra)

II.

Prof. Dr. JAMAL WIWOHO, S.H.,M.Hum

Rektor Universitas Sebelas Maret, berkedudukan di Jalan Ir. Sutami Nomor 36A Kentingan Surakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 23167/M/06/2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Universitas Sebelas Maret Periode 2019-2023, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.

PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. bahwa PIHAK KEDUA adalah Perguruan Tinggi Negeri yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi dan bergerak dalam bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang memiliki Program Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK).

  2. bahwa PIHAK KESATU berkeinginan agar putera dan/atau puteri karyawan/karyawati PIHAK KESATU yang telah  memenuhi persyaratan menempuh Pendidikan Tinggi dapat mengikuti Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) Universitas Sebelas Maret.

  3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama terkait dengan Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) Universitas Sebelas Maret, yang selanjutnya disebut “Perjanjian”, dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

 

Pasal 1

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Perjanjian ini meliputi kegiatan Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) Universitas Sebelas Maret Program Diploma dan Sarjana.

 

Pasal 2

PESERTA SELEKSI

Peserta Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Perjanjian ini adalah putera dan/atau puteri karyawan/karyawati  PIHAK  KESATU yang selanjutnya disebut “Peserta Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK)”.

 

Pasal 3

PROGRAM STUDI

Program Studi yang dapat dipilih oleh Peserta Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) adalah semua prodi yang ditawarkan oleh Universitas Sebelas Maret baik Program Diploma maupun Sarjana.

 

Pasal 4

SELEKSI MASUK PROGRAM KEMITRAAN

  1. PIHAK KESATU akan memberikan rekomendasi dan/atau mengusulkan secara resmi calon Peserta Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) kepada PIHAK KEDUA dengan memenuhi dan melampirkan persyaratan sebagaimana  dimaksud  pada Pasal 5 Perjanjian.

  2. PIHAK KEDUA berwenang melakukan seleksi terhadap Peserta Seleksi Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan yang direkomendasikan dan/atau diusulkan oleh PIHAK KESATU.

  3. Seleksi penerimaan mahasiswa melalui Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) dilakukan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA 

  4. Hasil Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) yang dilakukan PIHAK KEDUA bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

 

 

 

Pasal 5

PERSYARATAN PESERTA

Peserta Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.

 

Pasal 6 

PELAKSANAAN PENDIDIKAN

 

  1. Untuk dapat terdaftar sebagai mahasiswa dan berhak mengikuti pendidikan dan pembelajaran di Universitas Sebelas Maret, maka peserta Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang dengan memenuhi  persyaratan yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA.

  2. Masa studi  pendidikan  di Universitas  Sebelas  Maret adalah mengacu pada Peraturan Akademik yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA.

 

Pasal  7

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

 

  1. PIHAK KESATU memiliki hak  dan  kewajiban sebagai berikut:

    1. Memiliki komitmen dalam mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada Pada Perguruan Tinggi untuk mencapai  Indikator Kinerja Utama (IKU) PIHAK KEDUA sesuai yang tercantum pada lampiran dalam perjanjian ini.

    2. melakukan seleksi administrasi awal terhadap Peserta Seleksi yang memenuhi persyaratan mengikuti Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA;

    3. mengirimkan dan/atau memberikan rekomendasi terhadap Peserta Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) kepada PIHAK KEDUA;

    4. bertanggung jawab terhadap pembiayaan pendidikan selama menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi PIHAK KEDUA.

    5. mencantumkan link website PIHAK KEDUA dalam website PIHAK KESATU

    6. berhak memperoleh laporan hasil seleksi penerimaan Peserta Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan yang direkomendasikan dari PIHAK KEDUA;

 

  1. PIHAK KEDUA memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :

    1. berhak mendapat dukungan dalam pencapaian Indikator Kinerja Utama Universitas Sebelas Maret.

    2. berhak memberlakukan ketentuan akademik untuk Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan Program Diploma dan Sarjana sesuai dengan Peraturan Akademik PIHAK KEDUA;

    3. berhak menentukan nilai dan kelulusan Peserta Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan sesuai dengan ketentuan nilai dan kelulusan  yang berlaku di lingkungan PIHAK KEDUA dengan mempertimbangkan komitmen kerjasama dari PIHAK KESATU sebagaimana tercantum dalam lampiran perjanjian ini;

  2. berhak melakukan surat menyurat dan konsultasi langsung dengan PIHAK KESATU terkait dengan  kewajiban administrasi dan masa studi Mahasiswa yang bersangkutan;

  3. berhak meminta  dan/atau  menerima  biaya pendidikan mahasiswa dan/atau mahasiswa dari PIHAK KESATU;

  4. berkewajiban menginformasikan prosedur, tata cara, serta persyaratan penerimaan calon mahasiswa baru melalui Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) secara lengkap kepada PIHAK KESATU

  5. berkewajiban memberikan layanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap Peserta Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK yang telah lolos seleksi.

  6. berkewajiban memberikan laporan  kepada  PIHAK KESATU terkait perkembangan prestasi mahasiswa Peserta Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan Program Sarjana setiap semester berupa Daftar Nilai Mahasiswa.

 

Pasal 8

PEMBIAYAAN

  1. Pembiayaan Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) dalam pelaksanaan Perjanjian ini disepakati oleh PARA PIHAK sebagai berikut:

  2. Biaya pendaftaran seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK)  adalah  biaya pendaftaran  yang harus ditanggung oleh PIHAK KESATU yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PIHAK KEDUA;

  3. Biaya pendidikan mahasiswa baru yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan UNS terdiri dari Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

  4. Sumbangan Pengembangan Institusi dipungut sekali selama studi pada awal tahun kuliah dengan pembayaran dapat diangsur dua kali.

  5. Uang Kuliah Tunggal dipungut per semester sampai selesai masa studi.

  6. Besaran nominal biaya pendidikan Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) UNS secara rinci tercantum dalam lampiran 2 (dua) yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan PIHAK KEDUA.

  7. Semua biaya yang telah dibayarkan kepada PIHAK KEDUA tidak  dapat   ditarik  kembali   dengan   alasan  apapun termasuk apabila Peserta Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan yang dinyatakan lolos seleksi  dan  diterima menjadi mahasiswa pada Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) mengundurkan  diri  atau terkena  evaluasi  studi  sehingga harus diberhentikan sebagai mahasiswa PIHAK KEDUA.

    1. PARA PIHAK wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam pelaksanaan perjanjian ini

 

Pasal  9

JANGKA WAKTU

 

Perjanjian    ini  berlaku 2   (dua)   tahun   sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya  dari  salah satu  PIHAK  paling lambat  3  (tiga) bulan sebelum jangka waktu Perjanjian berakhir.

 

Pasal 10

ETIKA BISNIS

  1. Masing-masing PIHAK tidak akan melakukan segala tindakan yang dapat merugikan PIHAK lain.

  2. PARA PIHAK tidak boleh memberi atau menjanjikan sesuatu, secara langsung maupun tidak langsung, baik berupa uang, barang atau fasilitas lainnya kepada pihak manapun dengan maksud untuk mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini.

  3. Masing-masing PIHAK segera memberitahukan kepada PIHAK lain, apabila menemukan setiap bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Perjanjian ini.

 

Pasal 11

FORCE  MAJEURE

  1. Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah keadaan yang tidak dapat dipenuhinya Perjanjian ini oleh PARA PIHAK karena terjadi suatu  peristiwa  yang bukan  karena kesalahan masing-masing PIHAK, peristiwa  mana  tidak dapat diketahui/tidak dapat diduga sebelumnya dan diluar    kemampuan   manusia,      termasuk    tetapi   tidak terbatas pada: gempa bumi, angin topan, kebakaran, banjir, epidemi,  kecelakaan  dalam transportasi.   huru- hara, perang (baik yang dideklarasikan ataupun tidak), sabotase, pemberontakan,  pemogokan umum   yang   berskala nasional, blokade ekonomi, ketentuan  Pemerintah  di bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh  terhadap   pelaksanaan  Perjanjian  ini, serta peraturan perundang-undangan atau kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan lagi dilaksanakannya Perjanjian ini.

  2. Apabila terjadi  Force  Majeure, maka  PIHAK   yang terkena Force Majeure harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK yang tidak terkena Force Majeure selambat-lambatnya    7   (tujuh)     hari       kalender sejak terjadinya Force Majeure  disertai  bukti-bukti yang  sah untuk diselesaikan  secara musyawarah.  Apabila  hal tersebut tidak dilakukan oleh PIHAK yang terkena Force Majeure, maka seluruh kerugian, resiko, dan  konsekuensi yang mungkin timbul akan menjadi beban dan  tanggung jawab pihak yang terkena Force Majeure.

  3. Dalam hal terjadi keterlambatan karena Force Majeure, maka hak dan kewajiban masing-masing PIHAK ditunda selama waktu Force Majeure tersebut atau berdasarkan kesepakatan  PARA   PIHAK  dan   merupakan   bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

  4. PIHAK yang terkena Force Majeure harus dengan upaya terbaik mengusahakan tindakan untuk meminimalisir dampak dari Force Majeure.

 

Pasal 12

KORESPONDENSI

  1. Semua surat menyurat akan dilakukan secara tertulis dan harus diserahkan secara langsung atau dikirim  dengan telex atau facsimile kepada PIHAK KESATU dengan alamat:

    1. PIHAK KESATU :

(nama institusi mitra)

Alamat             : 

Telepon            : -

Facsimile         : -

Email               : 

  1. PIHAK KEDUA 

Universitas Sebelas Maret

Alamat             : Jl. Ir. Sutami 36 A Surakarta 57126 

Telepon            : (0271) 646994

Facsimile         : (0271) 646994

Email               : campus@mail.uns.ac.id

  1. Apabila   ada  perubahan   alamat   dari  salah   satu PIHAK,  maka  harus   segera  diberitahukan   secara tertulis kepada PIHAK yang lain.

  2. Semua surat menyurat dianggap sudah diterima dalam waktu  7 (tujuh)  Hari  Kalender sejak tanggal penerimaan atau pemberitahuan penerimaan, untuk komunikasi melalui facsimile  dianggap telah  diterima  dalam waktu   3   (tiga) Hari Kalender sejak tanggal transmisi.

 

Pasal 13

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Apabila terjadi perselisihan sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.

  2. Apabila musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

 

Pasal 14 

PENGAKHIRAN

 

  1. Salah satu PIHAK dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak apabila PIHAK lainnya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian ini.

  2. Pengakhiran  Perjanjian ini  sekali-sekali   tidak  meniadakan atau mengurangi :

    1. hak-hak masing-masing PIHAK yang diperoleh sebelum pengakhiran Perjanjian ini;

    2. kewajiban-kewajiban masing-masing PIHAK yang belum dipenuhi dalam Perjanjian ini;

  3. Apabila terjadi pengakhiran Perjanjian ini PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melepaskan ketentuan Pasal 1266  Kitab Undang Undang Hukum  Perdata.

 

Pasal 15

LAIN - LAIN

  1. Apabila terdapat suatu  ketentuan  dalam Perjanjian  ini yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, maka Perjanjian ini tidak akan batal secara keseluruhan akan tetapi PARA PIHAK dengan itikad baik akan berunding untuk melakukan perbaikan atas ketentuan tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya Perjanjian ini.

  2. Segala sesuatu yang belum dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat akan mengatur dalam adendum/amendemen yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

 

Demikian  Perjanjian  ini dibuat dan  ditandatangani  oleh    PARA PIHAK pada hari,tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut pada permulaan perjanjian ini, serta dibuat rangkap    2   (dua)   di    atas   kertas    bermeterai   cukup,  yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan beberapa salinan tanpa materai sesuai kebutuhan.

 

 

PIHAK KEDUA,

 

 

Prof. Dr. JAMAL WIWOHO, S.H., M.Hum

PIHAK KESATU,

 

 

(Nama  Pimpinan Institusi Mitra)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 1: 

Nomor             :

Tanggal           :

 

 

 

 

Sebagai bentuk kerjasama antara (Nama Institusi Mitra) dan Universitas Sebelas Maret, (Nama Institusi Mitra) berkomitmen mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Universitas Sebelas Maret dalam bentuk kegiatan-kegiatan berikut:

IKU 1

Persentase lulusan S1 dan Program Diploma yang berhasil dapat pekerjaan, melanjutkan studi, atau menjadi wiraswasta dengan penghasilan cukup

 

No

Kegiatan

Jumlah

Satuan

Waktu Pelaksanaan

1

Merekrut lulusan Program S1 dan Diploma UNS sebagai pegawai dengan gaji layak   Orang  

2

Memberikan bantuan modal usaha dengan jumlah layak bagi lulusan Program S1 dan Diploma UNS   Orang  

 

IKU 2

Persentase lulusan S1 dan D4/D3/D2 yang menghabiskan paling tidak 20 sks di luar kampus atau meraih prestasi minimal tingkat nasional

 

No

Kegiatan

Jumlah

Satuan

Waktu Pelaksanaan

1

Memberikan kesempatan Magang/Praktek Kerja bagi mahasiswa UNS   Orang  

3

Memberikan kesempatan Penelitian/Riset bagi Mahasiswa UNS   Orang  

4

Mendanai Proyek Kemanusiaan yang diselenggarakan oleh Mahasiswa UNS   Tim  

5

Memberikan pelatihan Kewirausahaan bagi Mahasiswa UNS   Orang  

6

Memfasilitasi dan/atau mendanai Study/Proyek Independen yang diselenggarakan oleh Mahasiswa UNS   Tim  

7

Membantu Program Studi di UNS dalam mengembangkan kurikulum berbasis kebutuhan industri/ dunia usaha   Program Studi  

 

IKU 3

Persentase dosen yang berkegiatan tridharma di kampus lain di QS 100 (berdasarkan ilmu), bekerja sebagai praktisi di dunia industri atau membina mahasiswa yang berhasil meraih prestasi paling rendah tingkat nasional..

 

No

Kegiatan

Jumlah

Satuan

Copyright © Universitas Sebelas Maret. All Rights Reserved.