Tes
Oleh Admin pada 2023-05-09PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
(NAMA)
DENGAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
TENTANG
PENERIMAAN MAHASISWA BARU MELALUI
SELEKSI MANDIRI JALUR KEMITRAAN (SMJK) UNS
Pada hari ini, (hari), tanggal (tanggal), bulan (bulan) tahun (tahun) (tanggal-bulan-tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. |
(Nama Pimpinan Mitra) |
(Nama Insitusi mitra), (Deskripsi institusi mitra) |
II. |
Prof. Dr. JAMAL WIWOHO, S.H.,M.Hum |
Rektor Universitas Sebelas Maret, berkedudukan di Jalan Ir. Sutami Nomor 36A Kentingan Surakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 23167/M/06/2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Universitas Sebelas Maret Periode 2019-2023, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
-
bahwa PIHAK KEDUA adalah Perguruan Tinggi Negeri yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi dan bergerak dalam bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang memiliki Program Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK).
-
bahwa PIHAK KESATU berkeinginan agar putera dan/atau puteri karyawan/karyawati PIHAK KESATU yang telah memenuhi persyaratan menempuh Pendidikan Tinggi dapat mengikuti Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) Universitas Sebelas Maret.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama terkait dengan Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) Universitas Sebelas Maret, yang selanjutnya disebut “Perjanjian”, dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian ini meliputi kegiatan Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) Universitas Sebelas Maret Program Diploma dan Sarjana.
Pasal 2
PESERTA SELEKSI
Peserta Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Perjanjian ini adalah putera dan/atau puteri karyawan/karyawati PIHAK KESATU yang selanjutnya disebut “Peserta Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK)”.
Pasal 3
PROGRAM STUDI
Program Studi yang dapat dipilih oleh Peserta Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) adalah semua prodi yang ditawarkan oleh Universitas Sebelas Maret baik Program Diploma maupun Sarjana.
Pasal 4
SELEKSI MASUK PROGRAM KEMITRAAN
-
PIHAK KESATU akan memberikan rekomendasi dan/atau mengusulkan secara resmi calon Peserta Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) kepada PIHAK KEDUA dengan memenuhi dan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Perjanjian.
-
PIHAK KEDUA berwenang melakukan seleksi terhadap Peserta Seleksi Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan yang direkomendasikan dan/atau diusulkan oleh PIHAK KESATU.
-
Seleksi penerimaan mahasiswa melalui Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) dilakukan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA
-
Hasil Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) yang dilakukan PIHAK KEDUA bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Pasal 5
PERSYARATAN PESERTA
Peserta Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 6
PELAKSANAAN PENDIDIKAN
-
Untuk dapat terdaftar sebagai mahasiswa dan berhak mengikuti pendidikan dan pembelajaran di Universitas Sebelas Maret, maka peserta Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA.
-
Masa studi pendidikan di Universitas Sebelas Maret adalah mengacu pada Peraturan Akademik yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
-
PIHAK KESATU memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
-
Memiliki komitmen dalam mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada Pada Perguruan Tinggi untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) PIHAK KEDUA sesuai yang tercantum pada lampiran dalam perjanjian ini.
-
melakukan seleksi administrasi awal terhadap Peserta Seleksi yang memenuhi persyaratan mengikuti Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA;
-
mengirimkan dan/atau memberikan rekomendasi terhadap Peserta Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) kepada PIHAK KEDUA;
-
bertanggung jawab terhadap pembiayaan pendidikan selama menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi PIHAK KEDUA.
-
mencantumkan link website PIHAK KEDUA dalam website PIHAK KESATU
-
berhak memperoleh laporan hasil seleksi penerimaan Peserta Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan yang direkomendasikan dari PIHAK KEDUA;
-
-
PIHAK KEDUA memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
-
berhak mendapat dukungan dalam pencapaian Indikator Kinerja Utama Universitas Sebelas Maret.
-
berhak memberlakukan ketentuan akademik untuk Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan Program Diploma dan Sarjana sesuai dengan Peraturan Akademik PIHAK KEDUA;
-
berhak menentukan nilai dan kelulusan Peserta Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan sesuai dengan ketentuan nilai dan kelulusan yang berlaku di lingkungan PIHAK KEDUA dengan mempertimbangkan komitmen kerjasama dari PIHAK KESATU sebagaimana tercantum dalam lampiran perjanjian ini;
-
-
berhak melakukan surat menyurat dan konsultasi langsung dengan PIHAK KESATU terkait dengan kewajiban administrasi dan masa studi Mahasiswa yang bersangkutan;
-
berhak meminta dan/atau menerima biaya pendidikan mahasiswa dan/atau mahasiswa dari PIHAK KESATU;
-
berkewajiban menginformasikan prosedur, tata cara, serta persyaratan penerimaan calon mahasiswa baru melalui Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) secara lengkap kepada PIHAK KESATU
-
berkewajiban memberikan layanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap Peserta Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK yang telah lolos seleksi.
-
berkewajiban memberikan laporan kepada PIHAK KESATU terkait perkembangan prestasi mahasiswa Peserta Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan Program Sarjana setiap semester berupa Daftar Nilai Mahasiswa.
Pasal 8
PEMBIAYAAN
-
Pembiayaan Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) dalam pelaksanaan Perjanjian ini disepakati oleh PARA PIHAK sebagai berikut:
-
Biaya pendaftaran seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) adalah biaya pendaftaran yang harus ditanggung oleh PIHAK KESATU yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PIHAK KEDUA;
-
Biaya pendidikan mahasiswa baru yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan UNS terdiri dari Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
-
Sumbangan Pengembangan Institusi dipungut sekali selama studi pada awal tahun kuliah dengan pembayaran dapat diangsur dua kali.
-
Uang Kuliah Tunggal dipungut per semester sampai selesai masa studi.
-
Besaran nominal biaya pendidikan Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) UNS secara rinci tercantum dalam lampiran 2 (dua) yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan PIHAK KEDUA.
-
Semua biaya yang telah dibayarkan kepada PIHAK KEDUA tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun termasuk apabila Peserta Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan yang dinyatakan lolos seleksi dan diterima menjadi mahasiswa pada Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK) mengundurkan diri atau terkena evaluasi studi sehingga harus diberhentikan sebagai mahasiswa PIHAK KEDUA.
-
PARA PIHAK wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam pelaksanaan perjanjian ini
-
Pasal 9
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya dari salah satu PIHAK paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Perjanjian berakhir.
Pasal 10
ETIKA BISNIS
-
Masing-masing PIHAK tidak akan melakukan segala tindakan yang dapat merugikan PIHAK lain.
-
PARA PIHAK tidak boleh memberi atau menjanjikan sesuatu, secara langsung maupun tidak langsung, baik berupa uang, barang atau fasilitas lainnya kepada pihak manapun dengan maksud untuk mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini.
-
Masing-masing PIHAK segera memberitahukan kepada PIHAK lain, apabila menemukan setiap bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Perjanjian ini.
Pasal 11
FORCE MAJEURE
-
Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah keadaan yang tidak dapat dipenuhinya Perjanjian ini oleh PARA PIHAK karena terjadi suatu peristiwa yang bukan karena kesalahan masing-masing PIHAK, peristiwa mana tidak dapat diketahui/tidak dapat diduga sebelumnya dan diluar kemampuan manusia, termasuk tetapi tidak terbatas pada: gempa bumi, angin topan, kebakaran, banjir, epidemi, kecelakaan dalam transportasi. huru- hara, perang (baik yang dideklarasikan ataupun tidak), sabotase, pemberontakan, pemogokan umum yang berskala nasional, blokade ekonomi, ketentuan Pemerintah di bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan Perjanjian ini, serta peraturan perundang-undangan atau kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan lagi dilaksanakannya Perjanjian ini.
-
Apabila terjadi Force Majeure, maka PIHAK yang terkena Force Majeure harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK yang tidak terkena Force Majeure selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti-bukti yang sah untuk diselesaikan secara musyawarah. Apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh PIHAK yang terkena Force Majeure, maka seluruh kerugian, resiko, dan konsekuensi yang mungkin timbul akan menjadi beban dan tanggung jawab pihak yang terkena Force Majeure.
-
Dalam hal terjadi keterlambatan karena Force Majeure, maka hak dan kewajiban masing-masing PIHAK ditunda selama waktu Force Majeure tersebut atau berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
-
PIHAK yang terkena Force Majeure harus dengan upaya terbaik mengusahakan tindakan untuk meminimalisir dampak dari Force Majeure.
Pasal 12
KORESPONDENSI
-
Semua surat menyurat akan dilakukan secara tertulis dan harus diserahkan secara langsung atau dikirim dengan telex atau facsimile kepada PIHAK KESATU dengan alamat:
-
PIHAK KESATU :
-
(nama institusi mitra)
Alamat :
Telepon : -
Facsimile : -
Email :
-
PIHAK KEDUA
Universitas Sebelas Maret
Alamat : Jl. Ir. Sutami 36 A Surakarta 57126
Telepon : (0271) 646994
Facsimile : (0271) 646994
Email : campus@mail.uns.ac.id
-
Apabila ada perubahan alamat dari salah satu PIHAK, maka harus segera diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK yang lain.
-
Semua surat menyurat dianggap sudah diterima dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kalender sejak tanggal penerimaan atau pemberitahuan penerimaan, untuk komunikasi melalui facsimile dianggap telah diterima dalam waktu 3 (tiga) Hari Kalender sejak tanggal transmisi.
Pasal 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
-
Apabila terjadi perselisihan sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.
-
Apabila musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Pasal 14
PENGAKHIRAN
-
Salah satu PIHAK dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak apabila PIHAK lainnya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian ini.
-
Pengakhiran Perjanjian ini sekali-sekali tidak meniadakan atau mengurangi :
-
hak-hak masing-masing PIHAK yang diperoleh sebelum pengakhiran Perjanjian ini;
-
kewajiban-kewajiban masing-masing PIHAK yang belum dipenuhi dalam Perjanjian ini;
-
-
Apabila terjadi pengakhiran Perjanjian ini PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melepaskan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Pasal 15
LAIN - LAIN
-
Apabila terdapat suatu ketentuan dalam Perjanjian ini yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, maka Perjanjian ini tidak akan batal secara keseluruhan akan tetapi PARA PIHAK dengan itikad baik akan berunding untuk melakukan perbaikan atas ketentuan tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya Perjanjian ini.
-
Segala sesuatu yang belum dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat akan mengatur dalam adendum/amendemen yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari,tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut pada permulaan perjanjian ini, serta dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermeterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan beberapa salinan tanpa materai sesuai kebutuhan.
PIHAK KEDUA,
Prof. Dr. JAMAL WIWOHO, S.H., M.Hum |
PIHAK KESATU,
(Nama Pimpinan Institusi Mitra) |
Lampiran 1:
Nomor :
Tanggal :
Sebagai bentuk kerjasama antara (Nama Institusi Mitra) dan Universitas Sebelas Maret, (Nama Institusi Mitra) berkomitmen mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Universitas Sebelas Maret dalam bentuk kegiatan-kegiatan berikut:
IKU 1 |
Persentase lulusan S1 dan Program Diploma yang berhasil dapat pekerjaan, melanjutkan studi, atau menjadi wiraswasta dengan penghasilan cukup |
No |
Kegiatan |
Jumlah |
Satuan |
Waktu Pelaksanaan |
1 |
Merekrut lulusan Program S1 dan Diploma UNS sebagai pegawai dengan gaji layak | Orang | ||
2 |
Memberikan bantuan modal usaha dengan jumlah layak bagi lulusan Program S1 dan Diploma UNS | Orang |
IKU 2 |
Persentase lulusan S1 dan D4/D3/D2 yang menghabiskan paling tidak 20 sks di luar kampus atau meraih prestasi minimal tingkat nasional |
No |
Kegiatan |
Jumlah |
Satuan |
Waktu Pelaksanaan |
1 |
Memberikan kesempatan Magang/Praktek Kerja bagi mahasiswa UNS | Orang | ||
3 |
Memberikan kesempatan Penelitian/Riset bagi Mahasiswa UNS | Orang | ||
4 |
Mendanai Proyek Kemanusiaan yang diselenggarakan oleh Mahasiswa UNS | Tim | ||
5 |
Memberikan pelatihan Kewirausahaan bagi Mahasiswa UNS | Orang | ||
6 |
Memfasilitasi dan/atau mendanai Study/Proyek Independen yang diselenggarakan oleh Mahasiswa UNS | Tim | ||
7 |
Membantu Program Studi di UNS dalam mengembangkan kurikulum berbasis kebutuhan industri/ dunia usaha | Program Studi |
IKU 3 |
Persentase dosen yang berkegiatan tridharma di kampus lain di QS 100 (berdasarkan ilmu), bekerja sebagai praktisi di dunia industri atau membina mahasiswa yang berhasil meraih prestasi paling rendah tingkat nasional.. |
No |
Kegiatan |
Jumlah |
Satuan |
|