Program Magister (S-2) Kenotariatan didirikan sebagai wujud rasa kepedulian Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret untuk ikut mendidik dan menghasilkan tenaga ahli yang profesional dalam rangka memenuhi kebutuhan akan pekerjaan profesi di bidang hukum yang berstandar Internasional.
Program Magister (S-2) Kenotariatan ini merupakan program profesi yang mempunyai muatan akademik setara Magister (S-2). Oleh karena itu, lulusan program ini dapat membuka Kantor Notaris, juga secara lang-sung dapat melanjutkan Pendidikan Doktor (S-3) Ilmu Hukum.
Program Magister Kenotariatan menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan penguasaan ilmu hukum yang tinggi untuk diterapkan dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. Tidak hanya dalam bidang pembuatan akta-akta badan usaha, akta-akta kontrak, akta-akta pertanahan maupun akta-akta keluarga dan waris, tetapi juga dalam pekerjaan profesional di bidang hukum yang lain seperti konsultan, law office, konsultan pasar modal dan sebagainya.
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran ditetapkan sebagai arah pengembangan prodi untuk mencapai hasil proses pembelajaran dengan kompetensi sesuai bidang ilmu disertai keunggulan komparatif khususnya dalam rangka menghadapi era globalisasi, sehingga secara kelembagaan diharapkan menjadi institusi yang berkelas global. Dalam perkembangan kehidupan masyarakat, salah satu aktivitas yang sangat penting adalah dalam bidang perekonomian/ bisnis yang pada saat ini sudah menjadi sangat luas atau bersifat global, dan semakin berperannya hukum dalam berbagai sektor kehidupan. Dalam rangka mengikuti dinamika itulah visi prodi ditetapkan sehingga lulusan dapat berkiprah mengikuti perkembangan masyarakat. Visi program studi sejalan dengan visi lembaga (UNS) karena penyusunan visi dilakukan dengan mengacu visi UNS yaitu Universitas Sebelas Maret menjadi Pusat Pengembangan Ilmu, Teknologi, dan Seni yang Unggul di Tingkat Internasional dengan Berlandaskan pada Nilai-Nilai Luhur Budaya Nasional. Berdasarkan hal tersebut, prodi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.