1. Sebagai guru bidang Pendidikan Fisika
  2. Sebagai dosen bidang Pendidikan Fisika
  3. Sebagai peneliti bidang Pendidikan Fisika
  4. Sebagai pengabdi bidang Pendidikan Fisika
  1. Pendidik dengan jabatan guru madya pendidik tingkat mahir dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan menengah
  2. Pengawas/ superintendent melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial melalui kegiatan pemantauan, penilaian, pembinaan, pelaporan dan tindak lanjut
  3. Pengajar Fisika di perguruan tinggi dengan jabatan asisten ahli pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni khususnya pembelajaran fisika melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
  4. Pengembang program pembelajaran Fisika pada tingkat madya Orang yang mampu membuat program/perangkat lunak sehingga dapat menjalankan perangkat hardware untuk mendukung pembelajaran fisika.