Informasi Jadwal dan Jalur Masuk Program Pendidikan Spesialis
Halaman ini berisi informasi tentang informasi jalur masuk dan jadwal kegiatan terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Ujian Tulis (PPDS-SP2)
Program Studi Pendidikan Dokter Subspesialis (PPDS-2) Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret, membuka pendaftaran dua kali dalam satu tahun; yaitu:
- Periode I, Pendaftaran April 2024, Masuk Kuliah Semester Agustus 2024 - Januari 2025.
- Periode II, Pendaftaran September 2024, Masuk Kuliah Semester Februari - Juli 2025.
Kegiatan |
Jadwal |
Pendaftaran Online |
Pendaftaran Online Seleksi Tahap 1 :
|
Pembayaran Biaya Pendaftaran |
Pembayaran Biaya Pendaftaran Seleksi Tahap 1:
|
Upload Dokumen/Berkas |
Unggah Dokumen Seleksi Tahap 1:
|
Verifikasi Dokumen/Berkas |
Verifikasi Dokumen Tahap 1 :
|
Cetak Kartu Peserta |
Cetak Kartu Peserta Seleksi Tahap 1 :
|
Ujian |
Ujian Online Seleksi Tahap 1:
|
Pengumuman Hasil Seleksi |
Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I:
|
Pembayaran Biaya Pendaftaran |
Pembayaran Biaya Pendaftaran Seleksi Tahap 2:
|
Pengiriman Dokumen |
Pengiriman Dokumen Seleksi Tahap 2:
|
Ujian Khusus/Keterampilan/Wawancara |
Seleksi Tahap 2:
|
Pengumuman Hasil Seleksi |
Pengumuman Hasil Seleksi Tahap II (Akhir):
|
Registrasi |
Registrasi
|
Persyaratan Umum :
Untuk mendaftar syarat lolos administrasi, calon mahasiswa PPDS-2 Penyakit Dalam disyaratkan memiliki persyaratan:
- Formulir pendaftaran dari Kolegium Ilmu Penyakit Dalam (KIPD).
- Surat pengantar dari instansi tempat bekerja mengirimkan tugas belajar disertai alasan ditugaskan belajar (format KIPD).
- Legalisir ijazah Dokter Spesialis Penyakit Dalam.
- Legalisir transkrip nilai Dokter Spesialis Penyakit Dalam.
- Fotokopi sertifikat kompetensi Dokter Spesialis Penyakit Dalam.
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Spesialis.
- Surat Keterangan nilai TOEFLminimal 500 (berlaku 2 tahun terakhir).
- Surat Keterangan sehat fisik, mental dan tidak buta warna dari RS Negeri.
- Surat Rekomendasi dari PAPDI Cabang sesuai keanggotaan calon peserta.
- Surat referensi pribadi dari 3 nama (seminat terkait, jabatan, dan bebas) yang dapat dihubungi lebih lanjut oleh institusi pendidikan untuk tambahan informasi dari calon peserta (format KIPD).
- Pas foto terakhir berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar (4 ditempel pada formulir, 2 lembar dilampirkan).
- Materai Rp. 10.000 sebanyak 4 lembar (ditempel pada formulir).
- Surat Rekomendansi dari Kolegium Ilmu Penyakit Dalam
- Bagi peserta didik dengan beasiswa, surat pernyataan kembali ke instansi tempat bekerja dengan tanda tangan di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja.
- Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar:
- Bagi PNS/PTT: dari Kepala Daerah (Bupati, Gubernur)/BKD/Sekretaris Daerah.
- TNI/Polri: harus ada ijin dari Mabes dan surat perintah tugas belajar dari Ditjen Kuathan.
- Bagi yang bekerja di instansi: Surat ijin dari Kepala Instansi/Lembaga.
- Formulir Pendaftaran dari Kemenkes bagi peserta Tubel Kemenkes.
- Surat Tanda Registrasi (STR) dokter umum (bukan STR internship) yang masih berlaku.
- Surat rekomendasi dari IDI yang menyatakan tidak pernah melakukan malpraktek / pelanggaran kode etik kedokteran.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat Keterangan Pertanggungjawaban Sumber Pembiayaan Studi:
- Surat pernyataan kesanggupan membayar biaya Pendidikan di atas materai untuk mandiri
- Surat keterangan sponsorship/surat keterangan pembiayaan dari instansi jika mahasiswa tugas belajar dari daerah/kiriman instansi.
- Surat Keterangan telah melaksanakan internship (jika mengikuti program internship).
- Surat Keterangan PTT (jika ada).
- Sertifikat prestasi / Pendidikan (jika ada)
- Sertifikat nilai TPA BAPPENAS asli (jika ada).
- Sertifikat nilai bahasa Inggris asli (jika ada).
Sertifikat yang diakui UNS adalah TOEFL ITP/TOEFL Internasional. - Apabila calon peserta sudah memiliki syarat nomor 24 dan 25, maka tidak perlu mengikuti Ujian Tulis/Seleksi Tahap I. Skor yang tertulis pada sertifikat akan dijadikan skor hasil Ujian Tulis / Seleksi Tahap I (tidak menjamin kelulusan).
- Syarat no 1 dan 4 tidak berlaku bagi calon peserta yang berasal dari daerah 3T (Terdepan, Tertinggal, Terluar) dan dibuktikan dengan surat rekomendasi Gubernur/Bupati. Dengan perincian seperti tercantum pada:
- PP nomor 131 tahun 2015 tentang Penetapan Daerah tertinggal Tahun 2015 - 2019; dan atau
- Surat dari Kementerian PPN/BAPPENAS nomor 2421/Dt.7.2/04/2015 Tanggal 21 April 2015 perihal Daerah 3T.
PROSEDUR PENDAFTARAN
- Calon mengisi formulir pendaftaran melalui internet pada laman https://spmb.uns.ac.id Pilihan Program Studi yang dipilih, kemudian cetak hasil pendaftaran online tersebut sebagai bukti telah berhasil melakukan pendaftaran online.
Petunjuk teknis pendaftaran online dapat dilihat di link berikut - Calon membayar biaya pendaftaran*) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Jateng, BRI, atau BSI dengan menuliskan Nama dan Nomor Pendaftaran Program PPDS-2 pada Slip Pembayaran.
Tata Cara Pembayaran Biaya Pendaftaran SPMB UNS - Calon mengunggah file Persyaratan Pendaftaran yang telah discan melalui internet pada lamanhttps://spmb.uns.ac.id dengan menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang tercantum di Slip Pembayaran.
- Setelah Panitia melakukan Verifikasi Data, Peserta mencetak Kartu Tanda Peserta Tes melalui internet pada lamanhttps://spmb.uns.ac.id dengan menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
- Mengikuti Seleksi Tahap 1, kecuali bagi Calon yang telah memenuhi syarat dalam point 14 dan 15.
- Melihat pengumuman Seleksi PPDS-2 Tahap 1 di laman https://spmb.uns.ac.id pada tanggal yang telah ditentukan.
- Bagi calon yang lolos seleksi tahap 1 diwajibkan:
- Membayar biaya seleksi tahap 2*) sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) di Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Jateng, BRI, atau BSI dengan menuliskan Nama dan Nomor Pendaftaran PPDS-2 yang baru (yang diperoleh pada Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1).
- Menyerahkan berkas pendaftaran di Sekretariat SPMB UNS:
- Printout Formulir Pendaftaran Online rangkap 3;
- Bukti pembayaran biaya seleksi tahap 2;
- Dokumen persyaratan beserta lampirannya (masing-masing rangkap 3 dimasukkan ke dalam 3 amplop coklat), Melakukan Medical Check Up (MCU) dan Psikotes di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi (biaya ditanggung peserta).
- Mengikuti Seleksi Tahap 2:
- Psikotes
- Medical Check Up (MCU)
- Ujian Tulis CBT materi Keilmuan
- Wawancara
- Melihat pengumuman Seleksi PPDS-2 Tahap 2 di laman http://spmb.uns.ac.id pada tanggal yang telah ditentukan.
- Melakukan registrasi ulang bagi yang diterima seleksi pada jadwal yang telah ditentukan.
Keterangan:
*) Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali
Daftar Komponen Tes Medical Check Up (MCU) dari RSUD Dr Moewardi
NO |
ITEM PELAYANAN |
KETERANGAN |
1 |
Pemeriksaan Dokter Spesialis Penyakit dalam |
|
2 |
Pemeriksaan Dokter Spesialis Mata |
|
3 |
Pemeriksaan Dokter Jiwa |
|
4 |
Foto Thorax |
|
5 |
EKG |
|
6 |
Laboratorium : Darah Rutin |
|
7 |
Laboratorium : Urine Rutin |
|
8 |
Laboratorium : Urine Narkoba |
|
9 |
Laboratorium : SGPT |
|
10 |
Laboratorium : GDP |
|
11 |
Laboratorium : Kreatinin |
|
12 |
Laboratorium : HBs Ag |
|
13 |
Laboratorium : Ureum |
|
14 |
Tes HIV |
|
15 |
PP Tes |
Khusus Wanita |
16 |
Tes Buta Warna |
|
17 |
Tes Riwayat Epilepsi |
|
Catatan :
Biaya MCU ditanggung oleh peserta, sesuai tarif dari RSDM.
Revisi 22 April 2024
Biaya Pendidikan Sub Spesialis Penyakit Dalam terdiri dari:
- Iuran Pengambangan Institusi (IPI) (dibayarkan sekali di awal masa pembelajaran);
- Rp.30.000.000,-
- Rp.50.000.000,-
- Rp.70.000.000,-
- Uang Kuliah Tunggal (SPP) Rp.15.000.000,- (dibayarkan per semester).
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 418/UN27/HK.02/2024 Tentang Penetapan Biaya Pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Program Pendidikan Dokter Subspesialis Universitas Sebelas Maret Tahun 2024
Ujian Tulis (PPDS-SP1)
Penerimaan PPDS FK UNS dibuka dua kali dalam satu tahun; yaitu:
- Periode I, Pendaftaran April 2024, Masuk Kuliah Semester Agustus 2024 - Januari 2025.
- Periode II, Pendaftaran September 2024, Masuk Kuliah Semester Februari - Juli 2025.
Kegiatan |
Jadwal |
Pendaftaran Online |
Pendaftaran Online Seleksi Tahap 1 :
|
Pembayaran Biaya Pendaftaran |
Pembayaran Biaya Pendaftaran Seleksi Tahap 1:
|
Upload Dokumen/Berkas |
Unggah Dokumen Seleksi Tahap 1:
|
Verifikasi Dokumen/Berkas |
Verifikasi Dokumen Tahap 1 :
|
Cetak Kartu Peserta |
Cetak Kartu Peserta Seleksi Tahap 1 :
|
Ujian |
Ujian Online Seleksi Tahap 1:
|
Pengumuman Hasil Seleksi |
Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I:
|
Pembayaran Biaya Pendaftaran |
Pembayaran Biaya Pendaftaran Seleksi Tahap 2:
|
Pengiriman Dokumen |
Pengiriman Dokumen Seleksi Tahap 2:
|
Ujian Khusus/Keterampilan/Wawancara |
Seleksi Tahap 2:
|
Pengumuman Hasil Seleksi |
Pengumuman Hasil Seleksi Tahap II (Akhir):
|
Registrasi |
Registrasi
|
Persyaratan Umum :
Untuk mendaftar syarat lolos administrasi, calon mahasiswa PPDS disyaratkan memiliki persyaratan:
- Usia maksimal saat mulai Pendidikan (1 Agustus 2024 untuk Periode I dan 1 Februari 2025 untuk Periode II) 35 tahun 0 bulan, Kecuali Prodi Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi maksimal 37 tahun 0 bulan, Prodi Patologi Klinik maksimal 37 tahun 0 bulan, dan Prodi Psikiatri maksimal 40 tahun 0 bulan.
- Tidak mempunyai Cacat / Kelainan Fisik
- Curriculum vitae sesuai format yang ditetapkan FK UNS ditandatangani bermeterei (diperoleh setelah melakukan pendaftaran online).
- IPK rata-rata Program Sarjana (S.Ked) dan Program Profesi (dr.) minimal 2,75.
((IPK S1 + IPK Profesi) : 2) ≥ 2,75 Kecuali Prodi Ilmu Penyakit Dalam, Prodi Jantung dan Prodi Dermatologi & Venereologi, IPK Sarjana (S.Ked) minimal 3,00 dan IPK Program Profesi (dr.) minimal 3.00.
Dengan akreditasi Prodi Kedokteran (S1) dan Prodi Profesi Dokter minimal B (dibuktikan dengan Ijasah Sarjana dan Profesi, transkrip Sarjana dan Profesi, serta sertifikat akreditasi yang masih berlaku yang dilegalisir). - Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar:
- Bagi PNS/PTT: dari Kepala Daerah (Bupati, Gubernur)/BKD/Sekretaris Daerah.
- TNI/Polri: harus ada ijin dari Mabes dan surat perintah tugas belajar dari Ditjen Kuathan.
- Bagi yang bekerja di instansi: Surat ijin dari Kepala Instansi/Lembaga.
- Formulir Pendaftaran dari Kemenkes bagi peserta Tubel Kemenkes.
- Surat Tanda Registrasi (STR) dokter umum (bukan STR internship) yang masih berlaku.
- Surat rekomendasi dari IDI yang menyatakan tidak pernah melakukan malpraktek / pelanggaran kode etik kedokteran.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat Keterangan Pertanggungjawaban Sumber Pembiayaan Studi:
- Surat pernyataan kesanggupan membayar biaya Pendidikan di atas materai untuk mandiri
- Surat keterangan sponsorship/surat keterangan pembiayaan dari instansi jika mahasiswa tugas belajar dari daerah/kiriman instansi.
- Surat Keterangan telah melaksanakan internship (jika mengikuti program internship).
- Surat Keterangan PTT (jika ada).
- Sertifikat prestasi / Pendidikan (jika ada)
- Sertifikat nilai TPA BAPPENAS asli (jika ada).
- Sertifikat nilai bahasa Inggris asli (jika ada).
Sertifikat yang diakui UNS adalah TOEFL ITP/TOEFL Internasional. - Apabila calon peserta sudah memiliki syarat nomor 14 dan 15, maka tidak perlu mengikuti Ujian Tulis/Seleksi Tahap I. Skor yang tertulis pada sertifikat akan dijadikan skor hasil Ujian Tulis / Seleksi Tahap I (tidak menjamin kelulusan).
- Syarat no 1 dan 4 tidak berlaku bagi calon peserta yang berasal dari daerah 3T (Terdepan, Tertinggal, Terluar) dan dibuktikan dengan surat rekomendasi Gubernur/Bupati. Dengan perincian seperti tercantum pada:
- PP nomor 131 tahun 2015 tentang Penetapan Daerah tertinggal Tahun 2015 - 2019; dan atau
- Surat dari Kementerian PPN/BAPPENAS nomor 2421/Dt.7.2/04/2015 Tanggal 21 April 2015 perihal Daerah 3T.
Persyaratan tambahan / khusus :
Ortopedi dan Traumatologi |
|
Bedah |
|
Jantung dan Pembuluh Darah |
|
Penyakit Dalam |
|
Dermatologi dan Venereologi |
|
Anestesiologi & Terapi Intensif |
|
Radiologi |
|
Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi |
|
Patologi Klinik |
|
Psikiatri |
|
Obstetri dan Ginekologi |
|
THT-KL |
|
Neurologi (Saraf) |
|
PROSEDUR PENDAFTARAN
- Calon mengisi formulir pendaftaran melalui internet pada laman https://spmb.uns.ac.id Pilihan Program Studi yang dipilih, kemudian cetak hasil pendaftaran online tersebut sebagai bukti telah berhasil melakukan pendaftaran online.
Petunjuk teknis pendaftaran online dapat dilihat di link berikut - Calon membayar biaya pendaftaran*) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Jateng, BRI atau BSI dengan menuliskan Nama dan Nomor Pendaftaran Program PPDS pada Slip Pembayaran.
Tata Cara Pembayaran Biaya Pendaftaran SPMB UNS - Calon mengunggah file Persyaratan Pendaftaran yang telah discan melalui internet pada lamanhttps://spmb.uns.ac.id dengan menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang tercantum di Slip Pembayaran.
- Setelah Panitia melakukan Verifikasi Data, Peserta mencetak Kartu Tanda Peserta Tes melalui internet pada lamanhttps://spmb.uns.ac.id dengan menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
- Mengikuti Seleksi Tahap 1, kecuali bagi Calon yang telah memenuhi syarat dalam point 14 dan 15.
- Melihat pengumuman Seleksi PPDS Tahap 1 di laman https://spmb.uns.ac.id pada tanggal yang telah ditentukan.
- Bagi calon yang lolos seleksi tahap 1 diwajibkan:
- Membayar biaya seleksi tahap 2*) sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) di Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Jateng, BRI atau BSI dengan menuliskan Nama dan Nomor Pendaftaran PPDS yang baru (yang diperoleh pada Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1).
- Menyerahkan berkas pendaftaran di Sekretariat SPMB UNS:
- Printout Formulir Pendaftaran Online rangkap 3;
- Bukti pembayaran biaya seleksi tahap 2;
- Dokumen persyaratan beserta lampirannya (masing-masing rangkap 3 dimasukkan ke dalam 3 amplop coklat), Melakukan Medical Check Up (MCU) dan Psikotes di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi (biaya ditanggung peserta).
- Mengikuti Seleksi Tahap 2.
- Melihat pengumuman Seleksi PPDS Tahap 2 di laman https://spmb.uns.ac.id pada tanggal yang telah ditentukan.
- Melakukan registrasi ulang bagi yang diterima seleksi pada jadwal yang telah ditentukan.
Keterangan:
*) Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali
Daftar Komponen Tes Medical Check Up (MCU) dari RSUD Dr Moewardi
NO |
ITEM PELAYANAN |
KETERANGAN |
1 |
Pemeriksaan Dokter Spesialis Penyakit dalam |
|
2 |
Pemeriksaan Dokter Spesialis Mata |
|
3 |
Pemeriksaan dokter jiwa |
|
4 |
Foto Thorax |
|
5 |
EKG |
|
6 |
Laboratorium : Darah Rutin |
|
7 |
Laboratorium : Urine Rutin |
|
8 |
Laboratorium : Urine Narkoba |
|
9 |
Laboratorium : SGPT |
|
10 |
Laboratorium : GDP |
|
11 |
Laboratorium : Kreatinin |
|
12 |
Laboratorium : HBs Ag |
|
13 |
Laboratorium : Ureum |
|
14 |
Tes HIV |
|
15 |
PP tes |
Khusus Wanita |
16 |
Test Buta Warna |
|
17 |
Test Riwayat Epilepsi |
Khusus Bedah, Ortopaedi dan Anestesi |
18 |
Test Riwayat Penyakit Jantung |
Khusus Bedah, Ortopaedi, Anestesi dan Jantung |
19 |
Test Echo Treadmill |
Khusus Bedah, Ortopaedi, Anestesi dan Jantung |
20 |
Audiometri |
Khusus THT-KL dan Jantung |
Catatan :
Biaya MCU ditanggung oleh peserta, sesuai tarif dari RSDM.
Revisi 22 April 2024
No |
Program Studi |
Kelas |
Uang Kuliah Tunggal |
Iuran Pengembangan Institusi |
||
Kelompok I |
Kelompok II |
|||||
1 |
PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif |
a |
Reguler |
8.400.000 |
102.000.000 |
153.000.000 |
b |
Tugas Belajar |
11.400.000 |
127.000.000 |
190.500.000 |
||
c |
Kemitraan |
14.400.000 |
152.000.000 |
228.000.000 |
||
2 |
PPDS Kesehatan Anak |
a |
Reguler |
8.400.000 |
92.000.000 |
138.000.000 |
b |
Tugas Belajar |
11.400.000 |
114.500.000 |
171.750.000 |
||
c |
Kemitraan |
14.400.000 |
137.000.000 |
205.500.000 |
||
3 |
PPDS Bedah |
a |
Reguler |
8.400.000 |
72.000.000 |
108.000.000 |
b |
Tugas Belajar |
11.400.000 |
89.500.000 |
134.250.000 |
||
c |
Kemitraan |
14.400.000 |
107.000.000 |
160.500.000 |
||
4 |
PPDS Ortopedi dan Traumatologi |
a |
Reguler |
8.400.000 |
132.000.000 |
198.000.000 |
b |
Tugas Belajar |
11.400.000 |
164.000.000 |
246.750.000 |
||
c |
Kemitraan |
14.400.000 |
197.000.000 |
295.500.000 |
||
5 |
PPDS Penyakit Dalam |
a |
Reguler |
8.400.000 |
62.000.000 |
93.000.000 |
b |
Tugas Belajar |
11.400.000 |
77.000.000 |
115.500.000 |
||
c |
Kemitraan |
14.400.000 |
92.000.000 |
138.000.000 |
||
6 |
PPDS Jantung dan Pembuluh Darah |
a |
Reguler |
8.400.000 |
72.000.000 |
108.000.000 |
b |
Tugas Belajar |
11.400.000 |
89.500.000 |
134.250.000 |
||
c |
Kemitraan |
14.400.000 |
107.000.000 |
160.500.000 |
||
7 |
PPDS Dermatologi dan Venereologi |
a |
Reguler |
8.400.000 |
52.000.000 |
78.000.000 |
b |
Tugas Belajar |
11.400.000 |
64.500.000 |
96.750.000 |
||
c |
Kemitraan |
14.400.000 |
77.000.000 |
115.500.000 |
||
8 |
PPDS Obstetrik dan Ginekologi |
a |
Reguler |
8.400.000 |
102.000.000 |
153.000.000 |
b |
Tugas Belajar |
11.400.000 |
127.000.000 |
190.500.000 |
||
c |
Kemitraan |
14.400.000 |
152.000.000 |
228.000.000 |
||
9 |
PPDS Patologi Klinis |
a |
Reguler |
8.400.000 |
52.000.000 |
78.000.000 |
b |
Tugas Belajar |
11.400.000 |
64.500.000 |
96.750.000 |
||
c |
Kemitraan |
14.400.000 |
77.000.000 |
115.500.000 |
||
10 |
PPDS Psikiatri |
a |
Reguler |
8.400.000 |
52.000.000 |
78.000.000 |
b |
Tugas Belajar |
11.400.000 |
64.500.000 |
96.750.000 |
||
c |
Kemitraan |
14.400.000 |
77.000.000 |
115.500.000 |
||
11 |
PPDS Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi |
a |
Reguler |
8.400.000 |
82.000.000 |
123.000.000 |
b |
Tugas Belajar |
11.400.000 |
102.000.000 |
153.000.000 |
||
c |
Kemitraan |
14.400.000 |
122.000.000 |
183.000.000 |
||
12 |
PPDS Neurologi |
a |
Reguler |
8.400.000 |
52.000.000 |
78.000.000 |
b |
Tugas Belajar |
11.400.000 |
64.500.000 |
96.750.000 |
||
c |
Kemitraan |
14.400.000 |
77.000.000 |
115.500.000 |
||
13 |
PPDS Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok, Bedah Kepala Leher |
a |
Reguler |
8.400.000 |
82.000.000 |
123.000.000 |
b |
Tugas Belajar |
11.400.000 |
102.000.000 |
153.000.000 |
||
c |
Kemitraan |
14.400.000 |
122.000.000 |
183.000.000 |
||
14 |
PPDS Radiologi |
a |
Reguler |
8.400.000 |
52.000.000 |
78.000.000 |
b |
Tugas Belajar |
11.400.000 |
64.500.000 |
96.750.000 |
||
c |
Kemitraan |
14.400.000 |
77.000.000 |
115.500.000 |
Biaya Pendidikan terdiri dari:
- Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya pendidikan yang ditanggung setiap mahasiswa per semester; dan
- Iuran Pengembangan Institusi (IPI) merupakan iuran pengembangan yang ditanggung setiap mahasiswa dan dibayarkan 1 (satu) kali selama masa studi.
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 418/UN27/HK.02/2024 Tentang Penetapan Biaya Pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Program Pendidikan Dokter Subspesialis Universitas Sebelas Maret Tahun 2024